free web page counters

MuslimahZone

Inspiring, Beauty, Lifestyle

Sabtu, 15 Rajab 1434 H / 25 Mei 2013

Menghias Kuku Pakai Kutek

Menghias Kuku Pakai Kutek

Ilustrasi

Muslimahzone.com - Apa yang disebut pewarna kuku adalah sesuatu yang diletakkan diatas kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda ini akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian” (QS: Al-Maidah: 6)

Maka wanita yang menggunakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya air ke kuku dan ia tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya (dalam keadaan seperti ini) Ini berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban dalam berwudhu atau mandi wajib.

Adapun penggunaannya bagi wanita yang tidak mengerjakan shalat seperti wanita haidh maka tidaklah mengapa, kecuali apabila hal ini termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan khusus wanita kafir maka ia tidak boleh menggunakannya karena itu berarti menyerupai mereka.

Dan saya telah mendengarkan sebagian orang berfatwa bahwa perbuatan ini sejenis dengan menggunakan khuf (sejenis kaos kaki yang terbuat dari kulit) bahwa boleh saja seorang wanita menggunakan pewarna kuku selama sehari semalam jika ia tidak bepergian dan selama tiga hari jika dalam perjalanan. Namun, fatwa ini adalah fatwa yang salah, karena tidak semua yang menutupi anggota tubuh seseorang dapat disamakan dengan khuf, karena mengusap khuf dibolehkan oleh syariah disebabkan hal itu memang benar-benar diperlukan secara umum, karena kaki membutuhkan perlindungan dan penutup sebab ia langsung bersentuhan dengan tanah, batu, hawa dingin dan sebagainya. Karena syariah mengkhusukan bolehnya mengusap diatas khuf.

Barangkali mereka juga mengkiaskannya denngan membasuh surban. Dan, ini adalah dalil yang salah karena surban itu tempatnya dikepala, sementara kewajiban wudhu terhadap kepala telah diringankan pada asalnya (cukup mengusap sekali-pent) berbeda dengan tangan yang harus dibasuh. Karena Rasulullah melarang wanita menggunakan sarung tangan padahal keduanya menutupi kedua tangan. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh mengkiaskan jenis penutup lain yang menghalangi sampainya air terhadap surban dan khuf. Dan merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk selalu berusaha mengerahkan kesungguhannya mencari kebenaran, serta tidak memberikan suatu fatwa kecuali bila ia merasakan bahwa Alloh Ta’ala akan menanyainya tentang fatwa tersebut, karena hal tersebut mengungkapkan syariah Alloh Ta’ala. Dan, Allohlah pemberi petunjuk menuju jalan yang benar.

Sumber Rujukan: Fatwa-Fatwa Muslimah, oleh Masyayikh

(zafaran/muslimahzone.com) 

Baca juga:

Bagaimana menurut Anda?

Kajian

Perlu Penelitian dan Pengalaman dalam Thibbun Nabawi Agar Jadi Obat Mujarab

Perlu Penelitian dan Pengalaman dalam Thibbun Nabawi Agar Jadi Obat Mujarab

Muslimahzone.com - Madu Dan Habbatus Sauda (Thibbun nabawi)  Dalam Al-Quran Dan Sunnah Masih [...]

Penistaan Martabat Perempuan

Muslimahzone.com – Lazimnya, perempuan biasanya ingin tampil cantik, dan senang dipuji kecantikannya.  [...]

Penanaman Konsep Illahiah Kepada Anak

Anak merupakan pondasi yang paling mendasar bagi terbentuknya sebuah bangunan umat. Apabila [...]

Kesehatan

Mengenal Anatomi Organ Genital Wanita Bagian Dalam

Mengenal Anatomi Organ Genital Wanita Bagian Dalam

Muslimahzone.com – Setelah sebelumnya mengenal anatomi organ genital [...]

Mengenal Anatomi Organ Genital Wanita Bagian Luar

Muslimahzone.com – Segala Puji bagi Allah Sang Pencipta [...]

Menyongsong Kehamilan Sehat

MuslimahZone.com – Memiliki keturunan adalah salah satu cita-cita [...]